al Madrasa - Assalamu`alaikum Wr. Wb. Dalam juknis penulisan ijazah disebutkan bahwa peserta didik khususnya tingkat MTs dinyatakan lulus jika sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik, dan mengikuti Asesmen Madrasah (AM). Adapun untuk nilai Ijazah diperoleh dari pengolahan 60% nilai raport semester 1-5 dan 40% nilai asesmen madrasah (AM).
Untuk itu, pada kesempatan ini kami sedikit membantu teman-teman operator dalam mengolah nilai ijazah dengan membagikan Aplikasi olah Nilai Ijazah beserta Juknisnya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Wassalamu`alaikum Wr. Wb.